LUWU TIMUR - Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Luwu Timur yang dibacakan oleh Anggota DPRD, Firman Udding, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Lutim, Malili, Selasa (02/09/2025), menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Firman menjelaskan, keputusan bulat dari fraksi-fraksi DPRD ini diambil setelah rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi pada Jumat (22/08/2025).
Menurutnya, hal ini menunjukkan semangat kebersamaan legislatif dalam mengawal kebijakan anggaran daerah.
“Setelah melalui pembahasan dan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, semuanya menyatakan setuju agar Ranperda Perubahan APBD 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Firman.
Adapun sikap fraksi-fraksi DPRD Lutim adalah sebagai berikut:
- Fraksi Nasdem menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2025.
- Fraksi GPR menerima Ranperda Perubahan APBD TA 2025.
- Fraksi Golkar menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
- Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2025.
- Fraksi PAN menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2025.
Dengan adanya persetujuan ini, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur, setelah melalui mekanisme dan tahapan selanjutnya.
Firman menambahkan, kesepakatan bersama tersebut merupakan bukti bahwa DPRD Luwu Timur konsisten menjaga sinergitas dengan pemerintah daerah, sehingga program-program pembangunan dapat terlaksana sesuai kebutuhan masyarakat. (*)