LUWU TIMUR - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lutim, Malili, Selasa (02/09/2025).
Laporan tersebut dibacakan oleh Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, mewakili Banggar DPRD. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Luwu Timur, pimpinan OPD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menjalin kerja sama baik selama proses pembahasan berlangsung.
“Terima kasih kepada semua pihak, khususnya Bupati Luwu Timur, seluruh pimpinan OPD, serta TAPD, sehingga proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD,” ucap Firman.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Banggar DPRD yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk membacakan laporan hasil pembahasan tersebut.
Dalam laporannya, Firman menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2025 dilaksanakan sejak tanggal 15 Agustus hingga 21 Agustus 2025. Jadwal tersebut telah sesuai dengan ketetapan Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur pada 4 Agustus 2025.
“Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan kelanjutan dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, yang sebelumnya telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD melalui Sidang Paripurna,” jelasnya.
Firman menambahkan, KUA dan PPAS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengelolaan keuangan daerah. Kesepakatan bersama tersebut kemudian ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, setelah melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
Dengan disampaikannya laporan ini, Banggar DPRD Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)