LUWU TIMUR – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur, Baharuddin.S.Pd.,M.Si menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukanlah upaya pemerintah untuk melarang masyarakat merokok. Menurutnya, regulasi ini justru hadir untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak masyarakat agar dapat menikmati udara yang sehat, terutama di ruang-ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Baharuddin saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang dilaksanakan di Kecamatan Angkona. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa merokok adalah pilihan pribadi, tetapi pemerintah berkewajiban mengatur tempat agar tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi orang lain, khususnya anak-anak, ibu hamil, serta masyarakat umum yang rentan terhadap paparan asap rokok.
“Perda KTR bukan berarti kita melarang orang untuk merokok. Silakan merokok, namun harus pada tempat yang sudah ditentukan. Aturan ini hadir demi kepentingan bersama, agar ruang publik tetap sehat, nyaman, dan aman bagi semua,” ujar Baharuddin di hadapan peserta sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kepala desa se-Kecamatan Angkona, kepala sekolah, kepala Puskesmas, serta tokoh masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan dukungan yang luas terhadap upaya pemerintah dalam menegakkan aturan terkait cukai rokok ilegal dan penerapan kawasan tanpa rokok.
Sebelum pemaparan materi dimulai, kegiatan ini resmi dibuka oleh Sekretaris Camat Angkona, Herawati Rijal, yang didampingi perwakilan Bea Cukai Malili. Dalam sambutannya, Herawati menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Satpol PP Luwu Timur yang aktif melakukan edukasi dan pembinaan terkait aturan cukai serta Perda KTR. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting karena menyangkut kesehatan masyarakat sekaligus kesadaran hukum.
“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat khususnya warga kecamatan Angkona semakin memahami pentingnya kawasan tanpa rokok dan juga dapat berpartisipasi dalam menekan peredaran rokok ilegal. Semua pihak harus bersinergi agar aturan yang telah dibuat tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar terlaksana di lapangan,” tutur Herawati.
Baharuddin dalam kesempatan yang sama juga menegaskan tujuan Satpol PP Luwu Timur menggelar kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat serta mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan bersama. Dengan cara itu, penegakan Perda KTR tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada kesadaran masyarakat yang ikut menjaga dan mengingatkan satu sama lain.
“Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan masyarakat, pemerintah desa, sekolah, hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjalankan Perda ini. Dengan kebersamaan, maka kita bisa wujudkan lingkungan yang tertib, sehat, dan nyaman, sesuai dengan visi kabupaten Luwu Timur Maju dan Sejahtera” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan Bea Cukai Malili dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan kawasan tanpa rokok.