LUWU TIMUR - Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Lutim, Malili, Selasa (02/09/2025).
Dalam laporannya, Firman memaparkan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah hasil pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Berikut ini, saya laporkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Luwu Timur terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yaitu:
- Pendapatan sebesar Rp 2.123.059.410.192,58 (Dua Triliun Seratus Dua Puluh Tiga Milyar Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah koma Lima Puluh Delapan Sen).
- Belanja sebesar Rp 2.111.020.770.505,92 (Dua Triliun Seratus Sebelas Milyar Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Lima Rupiah koma Sembilan Puluh Dua Sen).
- Pembiayaan Netto sebesar Rp 12.038.639.686,66 (Dua Belas Milyar Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah koma Enam Puluh Enam Sen),” ujar Firman.
Ia menjelaskan, dari data tersebut terjadi penambahan angka setelah pembahasan di tingkat Banggar. Penambahan itu merupakan implikasi adanya peningkatan pendapatan daerah yang kemudian memungkinkan dilakukan penyesuaian pada beberapa kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Penyesuaian tersebut dilakukan setelah melalui tahapan diskusi, saran, dan pendapat antara Banggar DPRD dengan TAPD. Semua perubahan ini semata-mata atas dasar kepentingan dan kebaikan seluruh masyarakat Luwu Timur,” jelasnya.
Firman menegaskan, semangat pembahasan Perubahan APBD 2025 berlandaskan pada prinsip APBD Luwu Timur untuk Masyarakat Luwu Timur, sehingga setiap kebijakan anggaran benar-benar diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (*)