Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Lutim Panggil PT Trakindo Bahas Tunjangan Perumahan Karyawan Lokal

Rabu, 18 Juni 2025 | Juni 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-20T06:45:36Z


LUWU TIMUR - Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak manajemen PT Trakindo Utama untuk membahas persoalan tunjangan perumahan yang dikeluhkan sejumlah karyawan, khususnya pekerja lokal.


Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD, Selasa (17/6/2025), dan dipimpin langsung oleh sejumlah anggota dewan. Pihak perusahaan diwakili oleh HR Leader Departemen PT Trakindo, Alfrida, yang hadir bersama Sarwono.


Dalam diskusi, muncul sejumlah pertanyaan kritis dari anggota DPRD terkait ketimpangan pemberian fasilitas antara karyawan lama, karyawan transfer, dan karyawan baru dari lokal.


Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Muhammad Iwan, menggarisbawahi perlunya evaluasi serius atas kebijakan perusahaan yang dinilai kurang berpihak kepada pekerja lokal.


“Kami tidak sedang menghakimi, hanya menyuarakan aspirasi masyarakat. Tunjangan perumahan yang tidak merata ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di kemudian hari,” ujarnya.


Iwan juga memperingatkan bahwa pengurangan karyawan lokal, sementara tenaga dari luar daerah tetap dipertahankan, bisa memicu kecemburuan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.


Senada, I Wayan Suparta dari Fraksi Gerindra turut menyoroti perbedaan perlakuan terhadap para pekerja.


“Ini soal keadilan. Masyarakat melihat langsung perbedaannya. Yang baru tidak dapat tunjangan, yang lama masih. Padahal mereka bekerja dalam situasi dan risiko yang sama, serta berada di lingkungan masyarakat lokal yang terdampak langsung,” jelasnya.


Ia pun meminta pihak manajemen untuk lebih terbuka dan jujur dalam menjelaskan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan salah paham.


Menanggapi kritik tersebut, Alfrida menjelaskan bahwa semua pekerja telah mengetahui dan menyetujui hak serta kewajiban mereka sejak proses awal rekrutmen.


“Mulai dari penawaran kerja, perjanjian, insentif lokasi khusus, tunjangan rumah, hingga jaminan kesehatan tambahan—semuanya sudah disampaikan di awal dan ditandatangani oleh masing-masing karyawan,” terang Alfrida.


Ia juga menyatakan bahwa seluruh kebijakan Trakindo bersifat nasional dan seragam di seluruh 84 cabang di Indonesia, termasuk yang ada di Luwu Timur.


“Cabang tidak punya kewenangan untuk menetapkan kebijakan sendiri. Semuanya berdasarkan SOP yang berlaku di seluruh perusahaan,” tambahnya.


Alfrida turut menjelaskan bahwa keluhan terkait tunjangan ini baru muncul setelah para karyawan berstatus permanen selama empat bulan, padahal sebelumnya tidak ada keberatan saat kontrak ditandatangani.


Kendati demikian, Komisi III DPRD tetap menekankan pentingnya pendekatan yang lebih bijaksana dari perusahaan. Mereka berharap agar ada solusi adil yang bisa mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi pekerja lokal, mengingat peran vital mereka dalam mendukung operasional PT Trakindo di wilayah tersebut.


Rapat diakhiri dengan kesepakatan bahwa Komisi III akan terus mengawasi persoalan ini dan berkomitmen menindaklanjuti setiap perkembangan agar tidak menimbulkan konflik sosial yang merugikan semua pihak.

×
Berita Terbaru Update