LUWU TIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, (11/06/2025) ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh para Anggota DPRD, Wakil Bupati Luwu Timur Hj. Puspawati Husler, Forkopimda, kepala OPD, dan jajaran struktural Pemkab Lutim.
Dalam kesempatan ini, lima Fraksi di DPRD Luwu Timur yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gelora, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem menyampaikan pandangan umum mereka terhadap lima Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Kelima Ranperda tersebut dianggap strategis karena menyangkut penyempurnaan regulasi desa, inovasi daerah, hingga dokumen perencanaan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025–2029.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menyampaikan bahwa masukan dari fraksi-fraksi merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD untuk memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Ranperda yang dibahas hari ini tidak hanya bicara tentang regulasi, tapi arah pembangunan daerah. Oleh karena itu, DPRD akan memastikan proses pembahasan berjalan terbuka, konstruktif, dan menjunjung prinsip musyawarah,” ujar Ober Datte.
Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah Suharjo, juga menambahkan bahwa DPRD melalui alat kelengkapan dewan akan mengawal proses pembahasan lanjutan hingga menghasilkan peraturan daerah yang responsif dan adaptif terhadap dinamika sosial di Luwu Timur.
Sementara itu, Wakil Bupati Lutim, Hj. Puspawati Husler, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi atas perhatian serius DPRD dalam menyikapi lima Ranperda yang diajukan.
“Masukan fraksi-fraksi sangat berarti bagi Pemda agar setiap Ranperda benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Luwu Timur,” ucap Wabup Puspawati dalam sambutannya.
Berikut daftar 5 (lima) Ranperda yang dibahas dalam Propemperda Tahun 2025:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Desa.
2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
3. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa.
4. Ranperda tentang Inovasi Daerah.
5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
DPRD Luwu Timur berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam melahirkan regulasi yang progresif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bumi Batara Guru. (*)