LUWU TIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur resmi menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna ke-II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Senin (29/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, didampingi Ketua Komisi II, Sukasman, serta dihadiri seluruh anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Luwu Timur.
Sebelum penetapan, Sekretaris Dewan membacakan Rancangan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja Tahun 2026 yang sebelumnya telah melalui proses penyelarasan pada Rapat Kerja, Jumat (26/9/2025).
Rapat kerja tersebut melibatkan pimpinan DPRD, ketua fraksi, ketua komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, seluruh anggota DPRD, serta sekretariat DPRD.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menegaskan pentingnya rencana kerja tersebut sebagai acuan pelaksanaan program, kegiatan, dan penyusunan anggaran DPRD tahun 2026.
“Semoga apa yang kita tetapkan hari ini di dalam rapat paripurna dapat berjalan sesuai perencanaan, sehingga fungsi pengawasan, pembentukan perda, maupun penganggaran DPRD dapat berjalan optimal,” ungkap Jihadin.
Dengan penetapan ini, DPRD Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas kinerja lembaga legislatif daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di tahun mendatang. (*)