LUWU TIMUR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur dalam setahun bisa mengantongi pendapatan hingga Rp 384 juta dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat.
Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, menjelaskan bahwa gaji pokok anggota DPRD berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Di luar gaji pokok, terdapat sejumlah tunjangan yang nilainya cukup besar.
“Tunjangan komunikasi intensif Rp 12 juta per bulan, ditambah tunjangan transportasi Rp 9 juta per bulan, serta tunjangan perumahan Rp 7 juta per bulan,” ujar Aswan, Kamis (11/9/2025).
Jika ditotal, seorang anggota DPRD dengan gaji pokok Rp 4 juta ditambah seluruh tunjangan, bisa membawa pulang sekitar Rp 32 juta per bulan. Dalam setahun, jumlah itu setara dengan Rp 384 juta.
Aswan menambahkan, khusus untuk unsur pimpinan DPRD, seperti ketua dan wakil ketua, tidak mendapatkan tunjangan perumahan maupun tunjangan transportasi.
“Karena unsur pimpinan sudah difasilitasi rumah jabatan (rujab) dan mobil dinas,” terang mantan Sekwan Aswan. (*)